Tugas & Fungsi PDAM Jawa Barat — Peran Strategis Penyediaan Air Minum
Tugas pokok dan fungsi PDAM Jawa Barat dalam pengelolaan air minum, distribusi air bersih, pelayanan pelanggan, dan konservasi sumber daya air.
Tugas Pokok PDAM Jawa Barat
Sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan PP No. 122 Tahun 2015 tentang SPAM, PDAM Jawa Barat memiliki tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi Utama
1. Produksi dan Distribusi Air Bersih
- Intake — Pengambilan air baku dari sungai, danau, mata air, atau sumur dalam
- Koagulasi & Flokulasi — Pengikatan partikel pencemar menggunakan koagulan
- Sedimentasi — Pengendapan partikel tersuspensi
- Filtrasi — Penyaringan melalui media pasir dan karbon aktif
- Desinfeksi — Pembunuhan bakteri menggunakan klorin atau ozon
- Distribusi — Penyaluran melalui jaringan perpipaan ke pelanggan
2. Pengelolaan Infrastruktur
- Membangun dan memelihara Instalasi Pengolahan Air (IPA)
- Mengelola jaringan pipa transmisi dan distribusi
- Menerapkan sistem SCADA untuk monitoring real-time
3. Pelayanan Pelanggan
- Pendaftaran dan pemasangan sambungan baru
- Penanganan pengaduan: kebocoran, air keruh, tekanan rendah, meteran rusak
- Informasi tagihan, pembayaran, dan mutasi rekening
4. Pengembangan dan Perencanaan
- Penyusunan RISPAM (Rencana Induk SPAM) jangka panjang
- Identifikasi sumber air baku alternatif
- Perluasan cakupan layanan ke daerah belum terlayani
5. Konservasi Sumber Daya Air
- Perlindungan daerah tangkapan air dan resapan
- Program penghijauan dan reboisasi
- Kampanye hemat air dan konservasi lingkungan
Dasar Hukum
- UU No. 17 Tahun 2019 — Sumber Daya Air
- PP No. 122 Tahun 2015 — Sistem Penyediaan Air Minum
- Permenkes No. 492 Tahun 2010 — Persyaratan Kualitas Air Minum
- Permendagri No. 2 Tahun 2007 — Organ dan Kepegawaian PDAM
- Peraturan Daerah terkait pengelolaan PDAM Jawa Barat